Penerbit : Graha Ilmu
Penulis : Ir. Sakti Adji Adisasmita, M.Si., M.Eng.Sc., Phd.
Harga : Rp 49.800,-
Diskon : Rp 43.000,-
Diskon : Rp 43.000,-
Belum termasuk ongkos kirim
Pemesanan : 0812-3468-0520
Dalam mengorganisasi tatanan bandar udara nasional, dibutuhkan banyak aspek, di antaranya aspek penetapan lokasi, penguasaan dan penggunaan lahan, perairan serta ruang udara di bandar udara, pelaksanaan kegiatan di bandar udara. Bertambahnya jumlah perusahaan penerbangan (operator) mendorong terjadinya persaingan usaha, berupa persaingan kualitas pelayanan dan tarif penerbangan. Dalam penyelenggaraan pelayanan bandar udara dilakukan berbagai upaya untuk menekan biaya opersional kebandarudraan yang disebut Low Cost Terminal (LCT). Penerbangan dan bandar udara telah berupaya menekan biaya operasionalnya untuk melayani permintaan jasa penerbangan dan jasa penerbangan yang menunjukan pertumbuhan yang makin pesat, tanpa mengurangi kualitas lingkungan.
Peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan bandar udara dikaitkan dengan kelestarian lingkungan. Hal ini berarti mengurangi dampak negatif yang diakibatkan oleh degradasi lingkungan hidup, yaitu berupa pencemaran udara, pencemaran air dan suara bising (kebisingan) yang terjadi di bandar udara yang berakibat buruk terhadap kesehatan manusia dan menimbulkan suasana tidak nyaman. Untuk mewujudkan penyelenggaraan kebandarudaraan yang sehat, bersih, dan nyaman, telah diformulasikan konsep pengembangan bandar udara berwawasan lingkungan atau disebut eco-airport.